ContohDokumen Amdal Rpl - Untuk memudahkan proses mendapatkan file contoh dokumen amdal dan passwordnya telah kami susun dalam 4 langkah berikut. Password amdal ke nomor 0823 4809 7778. Rkl rpl jalan tol gempol pandaan kata pengantar laporan rencana pengelolaan lingkungan rkl dan rencana pemantauan lingkungan rpl tambahan pembangunan jalan tol gempol pandaan sepanjang 13 610 km ini merupakan
JasaPendampingan Pembuatan Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL) Jasa Pendampingan Pembuatan Laporan UKL dan UPL; Jasa Pendampingan Pengambilan Sampling/Sample Udara; Komunikasi internal maupun eksternal akan efektif jika surat yang dibuat menggunakan bahasa yang . Pelatihan Plan Lay Out Office: Perencanaan Tata Letak Perkantoran
SekolahMenengah Pertama terjawab Pembuatan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL sebaiknya a. dibuat secara terpisah b. dibuat secara terpisah dibuat secara bersamaan dan bersinambungan c. dibuat setelah komisi penilai memberikan keputusan d. dibuat setelah proyek berjalan e. dibuat saling berdiri sendiri dan tidak berhubungan Iklan Jawaban 3.3 /5 31
Dalamtahap ini juga akan dilakukan perbaikan dan penyusunan ulang, sehingga didapatkan dokumen KA - ANDAL yang sempurna. 5. Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL Setelah dokumen KA - ANDAL dibuat, selanjutnya masuk ke penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Dokumen tersebut semuanya saling berkaitan dan juga bagian dan berkelanjutan.
. Analisis Dampak Lingkungan AMDAL adalah suatu dokumen lingkungan yang cukup populer pada saat ini, terutama terkait pengaturan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menganulir peran AMDAL dalam persyaratan perizinan. Untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu apakah AMDAL tersebut. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu DOKUMEN KAJIAN STUDI KELAYAKAN untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk pembuat keputusan dalam penerbitan suatu Izin Usaha. Dokumen lingkungan dalam tataran pelaku usaha sesungguhnya ada dua yaitu Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL dan AMDAL. Kedua bentuk dokumen lingkungan tersebut sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memperoleh penguatan kapasitas dengan diberikan payung hukum yang lebih kuat dari suatu Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan yang sifatnya sebagai bahan masukkan bagi pengambil keputusan menjadi Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat dalam memperoleh izin usaha. Khusus terkait AMDAL itu sendiri, sesungguhnya AMDAL adalah suatu dokumen kajian yang terdiri dari beberapa dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha atau pemrakarsa yang ditujukan untuk meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial dari suatu kegiatan usaha. JENIS DOKUMEN AMDAL Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek. Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL KA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman. 2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDAL ANDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berwenang. Tahap berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. 3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian ANDAL. 4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL. Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di lapangan. CONTOH DOKUMEN AMDAL Untuk memahami bagaimana penyusunan dokumen Amdal, berikut beberapa contoh dokumen AMDAL sesuai jenisnya Demikian jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui. Semoga dapat membantu untuk menganalisis pengembangan suatu proyek yang baik namun tetap menjaga kesimbangan dengan lingkungan sekitarnya. Sumber
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. AMDAL TERDIRI DARI - KERANGKA ACUAN - ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ANDAL - RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL - RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPL TAHAPAN STUDI AMDAL A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN PENDUGAAN DAMPAK PENTING D. EVALUASI DAMPAK PENTING E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN Alur Kebijakan AMDAL ā> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN ā> PROYEK LAYAK BANGUNā>RKL & RPL DILAKSANAKAN KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA - AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center - Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang - Menyusun dg tidak menyusun AMDAL walau tergolong wajib AMDAL - Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi - Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak - Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH - AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan - Dok. AMDAL harus mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan - Terbatas SDM yang berkemampuan menilai AMDAL - AMDAL masih dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh oknum aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan tertentu PANDANGAN PENYUSUN AMDAL - AMDAL akan disusun lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap - RKL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting - RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indikator KEBIJAKAN, PERATURAN PER-UNDANGAN DAN PENEGAKANNYA Lemahnya penegakan hukum bagi - Usaha/kegiatan yang tidak menyusun AMDAL meski termasuk wajib AMDAL - Usaha/kegiatan yg tidak melaksanakan hasil AMDAL UKL-UPL UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN - DOKUMEN UKL-UPL DIBUAT PADA FASE PERENCANAAN PROYEK SEBAGAI KELENGKAPAN DALAM DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN - BAGI USAHA/KEGIATAN YG TELAH BERJALAN NAMUN BELUM MEMILIKI UKL-UPL DIWAJIBKAN MENYUSUN DPLH Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup - DIBUAT UNTUK PROYEK-PROYEK YANG DAMPAK LINGKUNGAN DAPAT DIATASI, SKALA PENGENDALIANNYA KECIL DAN TIDAK KOMPLEKS FORMAT UKL-UPL SESUAI PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tanggal 7 Mei 2010 FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP UKL-UPL UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut I. IDENTITAS PEMRAKARSA 1. Nama perusahaan ________________________________ 2. Nama pemrakarsa ________________________________ 3. Alamat kantor,nomor telepon/fax ________________________________ II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1. Nama rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ 2. Lokasi rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ Keterangan Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lainnama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatanbesar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan petalokasi kegiatan dengan skala yang memadai 1 bila ada danletak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur. 3. Skala usaha dan/atau Kegiatan _______________________ satuan Keterangan Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain 1. Bidang Industri jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 2. Bidang Pertambangan luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak 3. Bidang Perhubungan luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan 4. Pertanian luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 5. Bidang Pariwisata luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran 4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi,operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku,proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi. Contoh Kegiatan Peternakan Tahap Prakonstruksi a. Pembebasan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan yangdibebaskan dan status tanah.b. dan lain lainā¦ā¦ Tahap Konstruksi a. Pembukaan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan. b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan jelaskan luasan bangunan. c. dan lain-lainā¦.. Tahap Operasi a. Pemasukan ternak tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan. b. Pemeliharaan ternak jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup. c. dan lain-lain⦠Catatan Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain industri kertas, tekstil dan sebagainya,lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air mass balance dan water balance III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI. Uraikan secara singkat dan jelas mengenai 1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup; 2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi; 3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan 4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup. 5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan Contoh Kegiatan Peternakan padatahap operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa 1. Limbah cair 2. Limbah padat kotoran 3. Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak Contoh Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat Penurunan kualitas udara akibat pembakaran Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak Contoh Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari. Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu. IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Uraikan secara singkat dan jelas 1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat; 2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup; 3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup. V. TANDA TANGAN DAN CAP Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Catatan lain, bisa dilihat di blog pribadi. email wyuliandariat Lihat Money Selengkapnya
pembuatan dokumen andal rkl dan rpl dibuat